PENGARUH
VIRUS COVID-19 TERHADAP PENANGANAN PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH DI
INDONESIA
Oleh: Dewi Sholihatu
Nastiti
Peserta KKN VDR
Kelompok Pringgandani 1
Coronavirus
(COV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan
sampai berat. Corona Virus Disease (COVID-19) adalah virus jenis baru
yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus corona ini
adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Beberapa virus
corona yang dikenal beredar pada hewan namun belum terbukti menginfeksi
manusia. Manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14 hari setelah
paparan. Tanda dan gejala umum infeksi virus corona antara lain gejala gangguan
pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat
dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan
kematian. Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus
pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di kota Wuhan, provinsi Hubei,
China. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi pneumonia yang tidak
diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru virus corona (Corona Virus
Disease, COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan
sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penambahan
jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran ke
luar wilayah Wuhan dan Negara lain. Sampai dengan 16 Februari 2020, secara
global dilaporkan 51.857 kasus konfirmasi di 25 Negara dengan 1.669 kematian
(CFR 3,2%). WHO melaporkan bahwa penularan dari manusia ke manusia terbatas
(pada kontak erat dan petugas kesehatan) telah dikonfirmasi di China maupun
Negara lain. Berdasarkan kejadian MERS dan SARS sebelumnya, penularan manusia
ke manusia terjadi melalui droplet, kontak dan benda yang terkontaminasi, maka
penularan COVID-19 diperkirakan sama.
Kasus virus
corona (COVID-19) yang belakangan ini juga menggemparkan Indonesia, terhitung
kasus pertama yang muncul di Indonesia tanggal 2 Maret 2020 sangat berdampak
terhadap beberapa sektor di Indonesia. Mulai dari kesehatan, pendidikan,
ekonomi, sosial, dan sektor-sektor lainnya. Terlebih keputusan pemerintah dalam
menghambat penyebaran virus ini yaitu dengan menerapkan belajar di rumah, WFH (Work
From Home), social distancing, dan stay at home. Juga turut
andil dalam memberikan dampak bagi beberapa sektor di atas.
Dalam sektor
ekonomi, rumah tangga juga terancam kehilangan pendapatan masyarakat karena
tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Utamanya rumah tangga
miskin dan rentan serta sektor informal. Kemudian, penurunan lainnya juga
terjadi pada UMKM. Pelaku usaha ini tidak dapat melakukan kegiatan usahanya
sehingga terganggu kemampuan memenuhi kewajiban kredit. Keosnya kondisi ekonomi
ini juga akan melemahkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam dunia
perbankan juga turut merasakan dampaknya. Perekonomian yang terganggu akibat
virus corona ini berimbas pada operasional bank baik dari segi pelayanan, segi
fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, dan segi operasional lainnya
yang juga ikut terganggu. Selain itu pertumbuhan ekonomi yang lebih lemah juga
mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit dan berujung pada menurunnya
profitabilitas industri perbankan. Menyoroti fungsi bank yaitu sebagai
penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat yang terdampak pada situasi saat
ini terlebih akhir-akhir ini banyak nasabah bank yang mengeluhkan melambatnya
ekonomi di Indonesia, membuat mereka yang memiliki pembiayaan di bank kesulitan
dalam memenuhi kewajibannya. Alhasil pemerintah memberikan solusinya dengan
menerapkan kelonggaran pembayaran pada sektor-sektor yang terdampak virus
corona terutama pada sektor menengah ke bawah. Selain itu bank juga harus
melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap pembiayaan atau kredit
nasabahnya, yang tentunya ini akan menjadi permasalahan tersendiri bagi bank.
Karena bank juga membutuhkan dana tersebut untuk keberlangsungan
operasionalnya.
Perbankan
syariah saat ini juga tengah mencermati perkembangan dari dampak virus corona
terhadap pembiayaan. Optimisme bank di awal tahun dengan memasang target
pembiayaan cukup tinggi perlahan meredup lantaran wabah corona telah memukul
berbagai sektor ekonomi. Sejumlah bank syariah kemungkinan besar akan memangkas
target pembiayaan untuk tahun ini menjadi lebih konservatif. PT Bank BNI
Syariah misalnya sebelumnya memasang target pembiayaan tumbuh 15%-17% tahun
ini. Namun, penyebaran virus corona yang telah memukul aktivitas ekonomi
membuat bank ini memilih untuk lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio
pembiayaan eksisting dan melakukan ekspansi. Virus Corona ini juga telah
berimbas pada sektor pariwisata dan turunannya, manufaktur, dan perdagangan
(kecuali kebutuhan pokok). Diakses dalam http://amp.kontan.co.id
menjelaskan bahwa sepanjang dua bulan pertama tahun ini, pembiayaan BNI Syariah
hanya tumbuh 9,69%. Padahal periode yang sama tahun lalu masih tumbuh dua
digit. Adapun unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Syariah) belum
melakukan pemangkasan targetnya. Sebelumya bank ini menargetkan pembiayaan
tumbuh 20% tahun ini. Pembiayaan yang terjadi pada CIMB Syariah pada dua bulan
pertama ini masih naik, dan bahkan sampai Maret ini juga masih tumbuh. Artinya,
virus corona belum berdampak pada permintaan pembiayaan. Namun, pada bulan
berikutnya bank akan benar-benar wait and see. CIMB Syariah sudah
meninjau kembali rencana financing ke sektor yang terdampak seperti
bisnis leisure. Untuk kualitas pembiayaan CIMB Syariah masih belum terganggu.
Sementara dampaknya ke depan akan tergantung seberapa lama wabah ini
berlangsung. Untuk mengantisipasi hal itu, unit syariah ini sudah mempelajari
melakukan restrukturisasi dini. Selain itu BCA Syariah juga masih mencatatkan
pembiayaan tumbuh dua digit hingga Februari 2020, lebih tinggi dari periode
yang sama tahun lalu. Secara umum dampak virus corona memang membuat permintaan
kredit melambat. Tetapi tidak semua sektor terpuruk, bahkan ada juga yang
tumbuh yakni industri terkait disinfectant, masker, dan kertas.
Dijelaskan dalam
bisnis.tempo.co bahwasannya BNI Syariah dalam hal ini akan memberikan
keringanan pembayaran angsuran pembiayaan dan restrukturisasi kepada nasabah
usaha mikro, kecil dan menengah yang terdampak virus corona COVID-19. Bentuk
keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan
jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu serta
memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya. Latar belakang kebijakan
restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemic virus corona
(COVID-19) akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat
meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini nantinya akan berpotensi mengganggu
kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keringanan
restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan
consumer, produktif maupun mikro. Nasabah yang mendapat perlakuan khusus
restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus COVID-19 baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut
diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena
dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang
mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan permintaan,
serta keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Negara yang terdampak
pandemic COVID-19. Selain itu keringanan juga bisa diberikan kepada nasabah
yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari Negara yang terdampak pandemic
dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan
terkena dampak corona, serta terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi
nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat
pandemic COVID-19. Nasabah pembiayaan yang dapat mendapat stimulus adalah
nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak
pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan,
perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Selain itu
dilema juga dirasakan bank ketika melakukan pengajuan pembiayaan. Prosedur
penanganan pembiayaan yang seharusnya dilakukan yaitu permohonan pembiayaan
secara tertulis dari nasabah kepada officer bank, pengumpulan data calon
nasabah dan investigasi, analisa pembiayaan, persetujuan pembiayaan,
pengumpulan data tambahan, pengikatan, pencairan dan monitoring juga ikut
terganggu. Terutama himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing
dan physical distancing yang nantinya akan menghambat proses survey
terhadap pengajuan pembiayaan nasabah. Padahal proses survey ini cukup penting
dalam penanganan pengajuan pembiayaan, untuk pembiayaan konsumtif berguna untuk
mengetahui kemampuan nasabah untuk membayar pembiayaan dari penghasilan
tetapnya. Sedangkan untuk pembiayaan produktif berguna untuk mengetahui
kemampuan usaha nasabah dalam melunasi pembiayaannya. Jika pihak perbankan
tidak bisa melakukan survey tentunya akan menambah tingkat risiko dari
pembiayaan tersebut, karena nantinya akan berdampak pada tidak maksimalnya
dalam melakukan analisis. Selain itu juga dapat menghambat ketika melakukan
monitoring pembiayaan dimana proses pemantauan dapat dilaukan dengan memantau
realisasi pencapaian target usaha dengan business plan yang telah dibuat
sebelumnya.
Jadi dengan
adanya dampak-dampak yang terjadi akibat adanya virus corona ini perbankan
harus mampu untuk menghadapinya dengan memaksimalkan manajemen risikonya.
Selain itu perbankan juga harus mampu untuk memberikan solusi dalam pemecahan
masalah-masalah yang terjadi akibat adanya virus corona ini. Dan juga penerapan
etika dalam menghadapi dampak virus corona ini sangat diperlukan agar perbankan
bisa mempertahankan profitabilitas, reputasi dan juga citra baik di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar