“Belajar”
Dari Covid-19
Oleh:
Alif Bayu Mahardhika
Email: bayualifmahardhika16@gmail.com
Kondisi pandemic membuat dunia
pendidikan turut terkena imbasya, Kondisi pandemic ini membuat rasa empati
seseorang pada lingkungan benar benar diuji. Tak pandang kalangan, kami rasa
semua sama. Rasa gotong royong dan tenggang rasa sangat dibutuhkan saat ini.
Satu merasa kesusahan, yang lain bisa merasakan. Banyak masyarakat yang
kehilangan mata pencaharian ditengah merebaknya wabah ini. Banyak juga anak
anak yang terpaksa belajar dalam jaringan (Daring) demi memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 ini walaupun saat ini, kegiatan belajar secara daring
kurang efektif. Semua pasti butuh proses.
Belajar dari keadaan, pasti ada
nilai positif dan nilai negatifnya. Pembelajaran daring tidak serta merta
diterima oleh semua kalangan. Kendala sinyal dan tidak memiliki sarana
pendukung sepeti handprone menjadi poin penting dalam evaluasi keadaan saat ini. Berbagai cara mulai dilakukan oleh tenaga
pendidik di berbagai penjuru tanah air. Hal ini semata mata hanya sebagai wujud
pengabdian dan sumbangsih tenaga dalam mewujudkan Indonesia yang cerdas dan
berpendidikan.
Proses pembelajaran dari rumah melalui
PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) idealnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan
belajar siswa untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang
pendidikannya. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kesiapan pendidik,
kurikulum yang sesuai, ketersediaan sumber belajar, serta dukungan peranti dan
jaringan yang stabil sehingga komunikasi antar peserta didik dan pendidik dapat
efektif. Kondisi PJJ saat ini belum dapat disebut ideal sebab masih terdapat
berbagai hambatan yang dihadapi.
Hambatan tersebut sekaligus menjadi
tantangan dalam pelaksanaan PJJ mengingat pelaksanaan PJJ merupakan keharusan
agar kegiatan pendidikan tetap dapat terselenggara di tengah darurat pandemi
Covid-19 yang terjadi saat ini. Banyak keluhan baik dari
pendidik,
peserta didik, maupun orang tua terkait pelaksanaan belajar dari rumah. Banya k
pendidik yang mengeluhkan terbatasnya ketersediaan sarana teknologi, kemampuan
pengoperasian
maupun keterbatasan jaringan internet di beberapa daerah. Di sisi lain, Sejak
16 Maret sampai 9 April 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menerima sekitar 213 pengaduan PJJ baik dari orang tua maupun siswa (Kompas,
14
April 2020).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan: pertama,
penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat. Kedua, banyak
tugas merangkum dan menyalin dari buku. Ketiga, jam belajar masih kaku. Keempat,
keterbatasan kuota untuk mengkuti pembelajaran daring. Dan kelima, sebagian
siswa tidak mempunyai gawai pribadi sehingga kesulitan dalam mengikuti ujian daring.
Semua anak Indonesia memiliki hak yang
sama, yaitu pendidikan. Terlepas berbagai masalah yang ada, termasuk masalah
pandemic ini. Bagaimanapun juga, pendidikan harus bisa terserap oleh anak anak
bangsa tanpa terkecuali. Di daerah Palembang, sumatera selatan. Banyak para
tenaga pendidik yang rela datang dari rumah kerumah siswa siswinnya guna
memantau perkembangan belajar para peserta didik mereka. Hal ini sekaligus
sebagai wujud evaluasi pendidikan ditengah pandemic. Wujud kerja keras para peserta
didik tak ternilai harganya. Beliau para tenaga kependidikan juga bisa disebut
sebagai garda terdepan di tengah masa masa sulit seperti ini.
Kondisi siswa siswi yang dituntut untuk
belajar dari rumah dan secara daring juga membuat orang tua dari siswa sisiwi
harus memperhatikan dan memberikan perhatian lebih terhadap anak anaknya. Tak
sedikit orang tua yang merasa kesulitan memantau anak anaknya untuk belajar
dari rumah. Orang tua siswa siswi juga harus bisa membagi waktu untuk bekerja
dan mengawasi kegiatan belajar dari rumah anak anaknya. Hal ini sangat tidak
mudah.
Menanggapi berbagai keluhan terkait kendala
akses internet maupun aktivitas belajar yang memberatkan pendidik maupun
peserta didik, Kemendikbud mengimbau untuk mewujudkan pendidikan bermakna yang
tidak hanya fokus pada capaian aspek akademik atau kognitif. Secara lebih jelas
aturan mengenai proses belajar dari rumah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud
No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019). Poin 2 surat edaran tersebut
menjelaskan proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan: pertama,
dilaksanakan
untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
kelulusan. Kedua, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara
lain mengenai pandemic Covid-19. Ketiga, aktivitas dan tugas pembelajaran
dapat bervariasi antarsiswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar